Ijazah atau transkrip hilang/rusak ? bagaimana prosedurnya ?Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh.
Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs.
Dasar hukumnya :
Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs.
Dasar hukumnya :
1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS, pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3 ) Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi
4 ) Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
5 ) Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi (dibatalkan Permendikbud no.81 Tahun 2014)
***
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
NO.
|
PENDIDIKAN
|
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI
|
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
|
1. | SD SLTP SMU SMK Dan yang setingkat | Kepala Sekolah Yang Bersangkutan | Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota |
2. | Universitas/Institut | Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan | Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik |
3. | Sekolah Tinggi | Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan | Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik |
4. | Akademi dan Politeknik | Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan | Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik |
5. | PTS Agama Islam | Rektor/Ketua/Direktur/Dekan | Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis |
6. | PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik | Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan | Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan |
7. | Sekolah/Akademi/PT Kedinasan | Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan | Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten |
Di bawah ini ada contoh Undip, Unair dan UNS.
Fakultas kedokteran Undip
Unair ( Peraturan Pendidikan pasal 45)
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak di UNS
Unair ( Peraturan Pendidikan pasal 45)
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak di UNS
______________________________________________________________________________
Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB ?
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
|
JENJANG PENDIDIKAN
|
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
|
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
| SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKAT | KEPALA SEKOLAH YANG BE RSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA |
2
| UNIVERSITAS / INSTITUT | REKTOR DAN DEKAN | REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK |
3
| SEKOLAH TINGGI | KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK | KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK |
4
| AKADEMI POLITEKNIK | DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK | DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK |
5
| PT AGAMA ISLAM | PIMPINAN KOPERTIS | PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS |
6
| PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK | KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN | KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN |
7
| SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN | PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN | KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN |
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
>>>
Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Produk Hukum Terkait:
1, Permendikbud no. 29 tahun 2014
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014
3. Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007 tentang Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
4. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014
3. Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007 tentang Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
4. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
Sekian semoga bermanfaat,
Salam , Fitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar