Selasa, 22 September 2015

UJIAN NASIONAL PERBAIKAN (UNP) T.P 2014/2015

UN Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.
Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman ini.
Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login"

Sabtu, 19 September 2015

UKG Digelar November dan Tak Terkait Tunjangan Profesi

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 akan digelar November mendatang. UKG dilaksanakan untuk melakukan pemetaan tentang kompetensi guru. Jadi, hasil UKG tidak terkait dengan pemotongan atau penghentian tunjangan profesi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (18/09/15) mengatakan UKG ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru.

Menurut Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan atau diklat.

Baca juga: Regulasi dan Alat Ukur UKG Akan Ditinjau Kembali

Mulai 9 sampai 27 November tahun 2015, Kemendikbud bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi kepada 3.015.315 guru. Tak hanya diikuti guru PNS, UKG tahun ini juga diikuti guru honorer.

Selama ini Kemendikbud hanya memiliki baseline kompetensi 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Ini diperoleh hasil uji kompetensi awal (UKA) dan UKG yang dilaksanakan tahun lalu.
[SekolahDasar.Net | 18/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/ukg-digelar-november-dan-tak-terkait-tunjangan-profesi.html#ixzz3mAtxG2Un

Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS

Untuk sosialisai dan memperlancar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik atau e-PUPNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis buku tentang petunjuk teknis (juknis) pendaftaran dan pengisian formulir biodata di e-PUPNS.

Akhir-akhir ini, para PNS disibukan dengan proses pendaftaran dan pengisian biodata kepegawaian secara online di sistem e-PUPNS 2015. Selain karena jaringan dan server, permasalahan utama karena banyaknya PNS yang kurang tahu tentang apa itu e-PUPNS 2015.

e-PUPNS adalah sistem berbasis web yang dibuat BKN untuk mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Untuk mendaftar mengikuti pendataan ini, PNS harus mengakses halaman portal e-PUPNS, yaitu http://pupns.bkn.go.id lalu mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Setelah berhasil daftar, PNS harus kembali login dan melengkapi datanya. Selengkapnya tentang e-PUNS dapat dipelajari dalam juknis yang dirilis BKN berikut ini:


Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.
[SekolahDasar.Net | 14/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/juknis-cara-daftar-dan-pengisian.html#ixzz3mAtW7kvR

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Salah memasukkan data kepegawaian di aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dapat berakibat fatal. Kesalahan saat memasukkan data online PUPNS bisa berakibat pegawai yang bersangkutan tidak mendapat gaji atau tunjangan lainnya. Bahkan gara-gara tidak valid dalam entri data itu status PNS bisa dicoret.

"Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret," kata Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi yang SekolahDasar.Net kutip dari Fajar News (18/09/15).

Asep menghimbau seluruh PNS di Kota Cirebon untuk melakukan verifikasi pendataan ulang PUPNS dengan baik dan benar. Pengisian formulir data online yang menyangkut data pribadi status PNS itu harus dilengkapi dengan selengkap-lengkapnya, karena data yang dikirim itu akan sangat berpengaruh pada kenaikan kepangkatan dan tunjangan prestasi.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

Tujuan dari PUPNS ini untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Apalagi, beredar informasi pegawai publik menggunakan ijazah palsu atau dokumen yang illegal. 

Sebelum mengentri data, lebih dulu BKD akan memberikan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir PUPNS. Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk dipandu lebih dulu, karena khawatir ada kesalahan saat entri data di PUPNS.

Seluruh PNS dihimbau, sebelum meng-entri data menyiapkan lebih dulu bukti fisik sertifikat atau SK PNS. Karena jika sampai salah akan tidak valid. Bahayanya jika tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada kesempatan kenaikan pangkat. Padahal sederhana hanya menyangkut masalah input data, tapi konsekuensinya besar.

[SekolahDasar.Net | 18/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/salah-masukkan-data-pupns-pns-tak-dapat-gaji.html#ixzz3mAsZ6b46

Selasa, 15 September 2015

2013, Kasek Harus Miliki NUKS

SOLO--Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.
Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Prof Dr Siswandari MStats, mengungkapkan kuota untuk seleksi Kasek tahun 2012 sekitar 2.000-an. LP2KS akan mengadakan program piloting nasional yang melibatkan 93 kabupaten/kota dari 33 provinsi di Indonesia. Kuota per kabupaten/kota sebanyak 20 orang.
Ia menguraikan berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek.
“Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik,” jelasnya saat ditemui wartawan di gedung rektorat UNS, Selasa (20/3/2012).
Untuk mengikuti seleksi akademik, katanya, guru tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan pengawas, penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).
Setelah lulus seleksi akademik, terangnya, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. “Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS,” ungkapnya.

sumber :http://www.solopos.com/2012/03/20/lp2ks-2013-kasek-harus-miliki-nuks-172168