Selasa, 22 September 2015

UJIAN NASIONAL PERBAIKAN (UNP) T.P 2014/2015

UN Perbaikan adalah ujian nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C tahun pelajaran 2014/2015 yang mencapai nilai UN kurang dari atau sama dengan 55.0 (lima puluh lima koma nol).
UNP diperuntukkan hanya bagi siswa yang berkeinginan untuk memperbaiki nilai tersebut.
Setiap calon peserta UNP harus melakukan pendaftaran secara online secara mandiri melalui laman ini.
Untuk calon peserta yang belum mendaftar, silahkan klik menu "Pendaftaran", untuk yang sudah mendaftar silahkan klik menu "Login"

Sabtu, 19 September 2015

UKG Digelar November dan Tak Terkait Tunjangan Profesi

Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 akan digelar November mendatang. UKG dilaksanakan untuk melakukan pemetaan tentang kompetensi guru. Jadi, hasil UKG tidak terkait dengan pemotongan atau penghentian tunjangan profesi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata seperti yang SekolahDasar.Net lansir dari JPNN (18/09/15) mengatakan UKG ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline kompetensi guru.

Menurut Pranata, baseline tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan atau diklat.

Baca juga: Regulasi dan Alat Ukur UKG Akan Ditinjau Kembali

Mulai 9 sampai 27 November tahun 2015, Kemendikbud bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi kepada 3.015.315 guru. Tak hanya diikuti guru PNS, UKG tahun ini juga diikuti guru honorer.

Selama ini Kemendikbud hanya memiliki baseline kompetensi 1,6 juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi. Ini diperoleh hasil uji kompetensi awal (UKA) dan UKG yang dilaksanakan tahun lalu.
[SekolahDasar.Net | 18/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/ukg-digelar-november-dan-tak-terkait-tunjangan-profesi.html#ixzz3mAtxG2Un

Juknis Cara Daftar dan Pengisian Formulir e-PUPNS

Untuk sosialisai dan memperlancar Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara elektronik atau e-PUPNS, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah merilis buku tentang petunjuk teknis (juknis) pendaftaran dan pengisian formulir biodata di e-PUPNS.

Akhir-akhir ini, para PNS disibukan dengan proses pendaftaran dan pengisian biodata kepegawaian secara online di sistem e-PUPNS 2015. Selain karena jaringan dan server, permasalahan utama karena banyaknya PNS yang kurang tahu tentang apa itu e-PUPNS 2015.

e-PUPNS adalah sistem berbasis web yang dibuat BKN untuk mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Untuk mendaftar mengikuti pendataan ini, PNS harus mengakses halaman portal e-PUPNS, yaitu http://pupns.bkn.go.id lalu mengisi form berupa NIP Baru dan Email. Setelah berhasil daftar, PNS harus kembali login dan melengkapi datanya. Selengkapnya tentang e-PUNS dapat dipelajari dalam juknis yang dirilis BKN berikut ini:


Setiap PNS berkewajiban mengikuti updating data melalui e-PUPNS. pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.
[SekolahDasar.Net | 14/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/juknis-cara-daftar-dan-pengisian.html#ixzz3mAtW7kvR

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji

Salah memasukkan data kepegawaian di aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dapat berakibat fatal. Kesalahan saat memasukkan data online PUPNS bisa berakibat pegawai yang bersangkutan tidak mendapat gaji atau tunjangan lainnya. Bahkan gara-gara tidak valid dalam entri data itu status PNS bisa dicoret.

"Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret," kata Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi yang SekolahDasar.Net kutip dari Fajar News (18/09/15).

Asep menghimbau seluruh PNS di Kota Cirebon untuk melakukan verifikasi pendataan ulang PUPNS dengan baik dan benar. Pengisian formulir data online yang menyangkut data pribadi status PNS itu harus dilengkapi dengan selengkap-lengkapnya, karena data yang dikirim itu akan sangat berpengaruh pada kenaikan kepangkatan dan tunjangan prestasi.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

Tujuan dari PUPNS ini untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Apalagi, beredar informasi pegawai publik menggunakan ijazah palsu atau dokumen yang illegal. 

Sebelum mengentri data, lebih dulu BKD akan memberikan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir PUPNS. Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk dipandu lebih dulu, karena khawatir ada kesalahan saat entri data di PUPNS.

Seluruh PNS dihimbau, sebelum meng-entri data menyiapkan lebih dulu bukti fisik sertifikat atau SK PNS. Karena jika sampai salah akan tidak valid. Bahayanya jika tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada kesempatan kenaikan pangkat. Padahal sederhana hanya menyangkut masalah input data, tapi konsekuensinya besar.

[SekolahDasar.Net | 18/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/salah-masukkan-data-pupns-pns-tak-dapat-gaji.html#ixzz3mAsZ6b46

Selasa, 15 September 2015

2013, Kasek Harus Miliki NUKS

SOLO--Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.
Kepala Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Prof Dr Siswandari MStats, mengungkapkan kuota untuk seleksi Kasek tahun 2012 sekitar 2.000-an. LP2KS akan mengadakan program piloting nasional yang melibatkan 93 kabupaten/kota dari 33 provinsi di Indonesia. Kuota per kabupaten/kota sebanyak 20 orang.
Ia menguraikan berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek.
“Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik,” jelasnya saat ditemui wartawan di gedung rektorat UNS, Selasa (20/3/2012).
Untuk mengikuti seleksi akademik, katanya, guru tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan pengawas, penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).
Setelah lulus seleksi akademik, terangnya, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. “Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS,” ungkapnya.

sumber :http://www.solopos.com/2012/03/20/lp2ks-2013-kasek-harus-miliki-nuks-172168

Rabu, 24 Juni 2015

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Siapkan Desain Tata Kelola Guru

Sesuai Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud saat ini telah memiliki struktur baru. Salah satu hal baru dari perubahan struktur tersebut adalah lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan.
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya beberapa waktu lalu.
Saat ini jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan dipegang mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Sumarna Surapranata. Pranata, begitu panggilan akrabnya, menjadi yang terpilih sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan setelah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Kemendikbud pada April lalu.
Ia mengatakan, ada sembilan agenda yang akan dilakukannya dalam menjalankan tugas sebagai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ke-9 agenda tersebut adalah Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Perencanaan Kebutuhan, Pendidikan Calon PTK, Rekrutmen, Distribusi, Pembinaan Karir, Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan, dan Program Afirmasi.
Dirjen Guru dan Tendik juga sempat memaparkan dengan singkat mengenai desain tata kelola guru yang akan dijalankan Kemendikbud, salah satunya dalam pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan. Bentuk pembinaan dan pengembangan tersebut antara lain Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan Resertifikasi Guru(RSG).
Terkait penyempurnaan data, ia juga telah memiliki rencana. Pranata akan melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Beberapa langkah yang akan diambil dalam penyempurnaan data PTK tersebut antara lain penyempurnaan sistem informasi penetapan angka kredit (SIM-PAK), integrasi eksternal dengan KemenPAN-RB, BKN dan dinas pendidikan, membuat MoU antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, BKN dan pemerintah daerah, serta membuat regulasi penggunaan data PTK. (Penulis: Desliana Maulipaksi)
Sumber: kemdikbud.go.id

Selasa, 23 Juni 2015

Produk Hukum tentang Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

Ijazah atau transkrip hilang/rusak ? bagaimana prosedurnya ?Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh.
Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs.

Dasar hukumnya :
1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3 ) Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi 
4 ) Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
5 ) Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi (dibatalkan Permendikbud no.81 Tahun 2014)
***
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
NO.
PENDIDIKAN
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
1.SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang BersangkutanKepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2.Universitas/InstitutPimpinan Universitas/Institut yang bersangkutanDekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3.Sekolah TinggiPimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutanKetua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4.Akademi dan PoliteknikPimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutanDirektur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5.PTS Agama IslamRektor/Ketua/Direktur/DekanPejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6.PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/KhatolikRektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang BersangkutanKabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7.Sekolah/Akademi/PT KedinasanPimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang BersangkutanKepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten
Di bawah ini ada contoh Undip, Unair dan UNS.
______________________________________________________________________________
Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
JENJANG PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1
2
3
4
1
SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKATKEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTANKEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUTREKTOR DAN DEKANREKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGIKETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIKKETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIKDIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIKDIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAMPIMPINAN KOPERTISPEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIKKETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTANKABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
 7
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASANPIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTANKEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
>>>
Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Produk Hukum Terkait:
1, Permendikbud no. 29 tahun 2014
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014
3.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
4. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
Sekian semoga bermanfaat,
Salam , Fitri

Senin, 15 Juni 2015

SURAT EDARAN LIBUR RAMADHAN 1436 H DAN LIBUR ID FITRI KHUSUS KAB.KAMPAR

SEMOGA BERMANFAAT.
Salam.