Selasa, 23 Juni 2015

Produk Hukum tentang Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

Ijazah atau transkrip hilang/rusak ? bagaimana prosedurnya ?Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh.
Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs.

Dasar hukumnya :
1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
3 ) Permendikbud no. 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Serifikat Profesi Pendidikan Tinggi 
4 ) Permendikbud no. 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
5 ) Permendikbud no. 11 Tahun 2014: Pengesahan Fotokopi Ijazah, Fotokopi Sertifikat Profesi, Fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi, dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Sertifikat Profesi Lulusan Perguruan Tinggi (dibatalkan Permendikbud no.81 Tahun 2014)
***
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
NO.
PENDIDIKAN
YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI
YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY
1.SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang BersangkutanKepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2.Universitas/InstitutPimpinan Universitas/Institut yang bersangkutanDekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3.Sekolah TinggiPimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutanKetua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4.Akademi dan PoliteknikPimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutanDirektur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5.PTS Agama IslamRektor/Ketua/Direktur/DekanPejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6.PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/KhatolikRektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang BersangkutanKabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7.Sekolah/Akademi/PT KedinasanPimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang BersangkutanKepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten
Di bawah ini ada contoh Undip, Unair dan UNS.
______________________________________________________________________________
Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?
Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a
PEJABAT YANG BERWENANG
MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB
NO
JENJANG PENDIDIKAN
YANG
MENGELUARKAN DAN
MENANDATANGANI
IJAZAH ASLI
YANG MENGESAHKAN
MELEGALISIR FOTO
COPY
1
2
3
4
1
SDSLTPSMUSMKDAN YANG SETINGKATKEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTANKEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA
2
UNIVERSITAS / INSTITUTREKTOR DAN DEKANREKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK
3
SEKOLAH TINGGIKETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIKKETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK
4
AKADEMI POLITEKNIKDIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIKDIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK
5
PT AGAMA ISLAMPIMPINAN KOPERTISPEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS
6
PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIKKETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTANKABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN
 7
SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASANPIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTANKEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN
Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
>>>
Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?
Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Produk Hukum Terkait:
1, Permendikbud no. 29 tahun 2014
2. Permendikbud no. 11 Tahun 2014
3.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
4. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis
Sekian semoga bermanfaat,
Salam , Fitri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar